Kamis, 14 Mei 2020
FITUR BARU PPDB ONLINE MTS. TALANG BATU TANGKIANG
MTs. Talang Batu Tangkiang Merilis Vitur Aplikasi Terbaru PPDB Online yang Terintegrasi Dengan Kementerian Agama RI, Aplikasi ini merupakan aplikasi Vinal yang dipakai oleh Madrasah sebagai Aplikasi Online untuk pnerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021, Vitur Aplikasi PPDB ini langsung bisa di akses langsung ke laman : https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ppdb/madrasah/121272010009
atau bisa langsung berkunjung ke laman web bloger: https://mtstalangbatu1.blogspot.com/
atau bisa langsung berkunjung ke laman web bloger: https://mtstalangbatu1.blogspot.com/
Rabu, 13 Mei 2020
MTs. TALANG BATU TANGKIANG SIAP PPDB TAHUN 2020
Mei 13, 2020
No comments
Madrasah
Tsanawiyah Talang Batu Tangkiang Telah Membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun
Pelajaran 2020/2021, Pendaftaran Peserta Didik Baru dilakukan secara Daring
atau Online sesuai dengan Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam sehubungan
dengan anjuran Sosial Distancing dan Physical Distancing demi menekan penyebaran Covid 19
dan demi peningkatan mutu pendidikan di Madrasah, khususnya pada Madrasah
Tsanawiyah Talang Batu Tangkiang.
Semua Calon Siswa Bisa
Langsung Melakukan Pendaftaran Melalui Web-Bloger MTs. Talang Batu Tangkiang: mtstalangbatu1.blogspot.com
dengan mengikuti petunjuk pengisian yang disampaikan melalui web.
WFH Diperpanjang Lagi, PNS Bekerja di Rumah Sampai 29 Mei 2020
Mei 13, 2020
No comments
Masa bekerja
di rumah (Work From Home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang. Pemerintah sudah
memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS/ASN hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi para PNS tersebut diputuskan sebagai upaya mencegah
perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Diperpanjang hingga 29 Mei
2020, akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait status keadaan pandemi Covid-19 di
Indonesia," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa
(12/5/2020).
Keputusan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 tahun 2020.
Atmaji
menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No.
50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran SE
yang baru terbit, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.
Menurut
Atmaji, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 tahun 2020 menjelaskan, para PNS
dapat melaksanaan WFH di rumah masing-masing yang berada di wilayah tempat
mereka ditugaskan.
Surat Edaran
itu juga memberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap
instansi memastikan penyesuaian sistem kerja selama WFH tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait
dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah
daerah, kata Atmaji, PPK di setiap instansi bisa melakukan penyesuaian sistem
kerja bagi ASN.
"PPK
dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB, menjalankan WFH
selama masa PSBB," ujar Atmaji.
Masa bekerja di rumah
(Work From Home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang. Pemerintah sudah
memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS/ASN hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi para PNS tersebut diputuskan sebagai upaya
mencegah perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akan dievaluasi lebih lanjut
menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa (12/5/2020).
Baca selengkapnya di artikel "WFH Diperpanjang Lagi, PNS Bekerja di Rumah Sampai 29 Mei 2020", https://tirto.id/frRS
Baca selengkapnya di artikel "WFH Diperpanjang Lagi, PNS Bekerja di Rumah Sampai 29 Mei 2020", https://tirto.id/frRS