Masa bekerja
di rumah (Work From Home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang. Pemerintah sudah
memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS/ASN hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi para PNS tersebut diputuskan sebagai upaya mencegah
perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Diperpanjang hingga 29 Mei
2020, akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terkait status keadaan pandemi Covid-19 di
Indonesia," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa
(12/5/2020).
Keputusan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 tahun 2020.
Atmaji
menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No.
50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran SE
yang baru terbit, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru.
Menurut
Atmaji, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 tahun 2020 menjelaskan, para PNS
dapat melaksanaan WFH di rumah masing-masing yang berada di wilayah tempat
mereka ditugaskan.
Surat Edaran
itu juga memberitahukan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap
instansi memastikan penyesuaian sistem kerja selama WFH tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait
dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah
daerah, kata Atmaji, PPK di setiap instansi bisa melakukan penyesuaian sistem
kerja bagi ASN.
"PPK
dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB, menjalankan WFH
selama masa PSBB," ujar Atmaji.
Masa bekerja di rumah
(Work From Home/WFH) bagi PNS kembali diperpanjang. Pemerintah sudah
memutuskan untuk memperpanjang masa WFH bagi PNS/ASN hingga 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa WFH bagi para PNS tersebut diputuskan sebagai upaya
mencegah perluasan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akan dievaluasi lebih lanjut
menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji pada Selasa (12/5/2020).
Baca selengkapnya di artikel "WFH Diperpanjang Lagi, PNS Bekerja di Rumah Sampai 29 Mei 2020", https://tirto.id/frRS
Baca selengkapnya di artikel "WFH Diperpanjang Lagi, PNS Bekerja di Rumah Sampai 29 Mei 2020", https://tirto.id/frRS
0 komentar:
Posting Komentar